Sebanyak 1.600 Sertifikat Telah diberikan Kepada Masyarakat

Gubernur Banten Wahidin Halim saat menyerahkan 1.600 Sertifikat Kepada Masyarakat

SERANG - Sebanyak 1.600 Sertifikat tanah telah diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penyerahan sertipikat tanah kepada warga masyarakat merupakan bentuk perhatian Pemerintah.

"Sertipikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap," kata Wahidin Halim, saat menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Di Provinsi Banten di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Rabu (22/09/2021).

Menurutnya, Lanjut Wahidin Halim, Penyerahan Sertifikat merupakan Hak masyarakat yang berprofesi sebagai petani dapat terpenuhi. Ia juga mengingatkan, masyarakat harus mewaspadai atas maraknya pemalsuan sertifikat yang tentu dapat merugikan masyarakat.

"Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang layak. Atas perhatian pemerintah lalu diberikan sertipikat. Jaminan tentang hak, secara administrasi status kepemilikan lengkap. Di sisi lain, di Provinsi Banten masih banyak tanah yang perlu dikonsolidasikan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan sertipikat yang diserahkan merupakan pelepasan kawasan hutan. Memberikan tanah/land reform bagi warga.

"Diharapkan sertifikat ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ungkap Rudi.

Dikatakan pada penyerahan sertipikat tanah kali ini sebanyak 1600 sertipikat. Untuk target tahun ini masih ada 500 sertipikat tanah yang sedang dalam proses.

Usai penyerahan sertipikat, selanjutnya mengikuti rangkaian acara Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor secara virtual.

*Ib