LEBAK - Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwakili Oleh Asisten Daerah (Asda) I Septo Kalnadi meninjau langsung Operasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak Senin (12/7/2021).
Tim Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri itu melakukan operasi di sekitar Stasiun dan Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Operasi untuk menyisir baik pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
“Pemprov Banten pada posisi memberikan fasilitasi koordinasi kebijakan dan monitoring, karena kan sekarang yang punya kebijakan penuh atas PPKM Darurat ini adalah pihak dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), sedangkan kita dari Pemprov Banten hanya dari sisi ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui Satpol PP,” ungkap Septo.
Namun demikian, pelaksanaan PPKM Darurat menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten. Karenanya, dibutuhkan kerjasama dan peran aktif seluruh elemen agar pelaksanaan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan maksimal sehingga mampu menekan dan menurunkan angka penyebaran Covid-19.