Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Nindy Ayunda Hari Ini

Nindy Ayund

Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3/2023) lalu diketahui tidak memiliki izin kepemilikan. 

Bareskrim Polri memutuskan meneribitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra pada 2 Mei 2023. Dito Mahendra menjadi buronan lantaran tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2023 lalu.