“Dosis kedua bertindak sebagai 'booster' (penguat) untuk menjamin sistem imun betul-betul mengembangkan respons memori yang optimal saat melawan virus COVID-19 lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Wiku mengingatkan pemberian vaksin dosis kedua tidak boleh terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan. Jika pemberian vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak penyuntikan vaksin dosis pertama maka kekebalan tidak lagi terbentuk optimal.
“Sesuai dengan rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia terkait Imunisasi (ITAGI), apabila dosis pertama sudah diberikan lebih dari enam bulan lalu dan dosis dua belum diberikan, maka vaksin perlu diulang dari dosis pertama,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat perlu melengkapi dosis vaksinasi sesuai vaksin yang didapatkan. Penggunaan vaksin dengan dosis tidak lengkap tidak dapat menimbulkan respons kekebalan tubuh yang optimal.