TANGSEL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah ketidakpatuhan atas atas belanja modal Infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan cakupan pemeriksaan sekitar 74,36 persen hingga 30 Oktober 2021.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Novie Irawati mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut.
Baca juga: Pemprov Banten Sampaikan Realisasi APBD 2021 |
“Yaitu persiapan pengadaan yang mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel. Kemudian, pemilihan penyedia yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi, serta pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran,” katanya di Serang, Kamis 30 Desember 2021, dikutip dari Antara.
"Permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan antara lain kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten 8 lantai," lanjut Novie saat menyerahkan LHP Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkot Tangsel di Kantor Perwakilan BPK Banten di Serang.