Bambang adalah mantan Wakil Menteri Perhubungan. Sedangkan Donny adalah petinggi perusahaan swasta terkemuka di Indonesia.
Penunjukan Kepala IKN merupakan amanat Undang-Undang IKN. Presiden Jokowi harus memilih Kepala IKN selambat-lambatnya 2 bulan setelah Undang-Undang IKN disahkan.
(Zya/Jhn)