LenteraNEWS - Petinggi Partai Demokrat Kamhar Lakumani menuding pemanggilan KPK terhadap rekan separtainya Andi Arief sebagai perpanjangan pemerintah atas kelompok oposisi. Menanggapi hal itu, KPK angkat bicara.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membantah keras tudingan Kamhar Lakumani. Ali Fikri menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Ali menambahkan pemanggilan Andi Arief sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, tidak ada unsur politis dalam pemanggilan tersebut.
"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," terangnya.
Oleh sebab itu, Ali kembali menegaskan setiap orang yang mendapat pemanggilan KPK, memiliki kewajiban untuk hadir. Lantaran pemanggilan itu termasuk dalam rangkaian proses hukum.
"Sehingga siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," imbuhnya.
"Bang Andi Arief adalah pribadi yang menghormati dan taat hukum, tentunya akan mengindahkan surat panggilan ini, sekalipun kita menyayangkan karena surat panggilan yang salah alamat atau belum diketahui Bang Andi Arief malah ramai dan mengetahuinya dari media," kata Kamhar kepada wartawan, Selasa (29/3).
Kamhar mempertanyakan profesionalisme KPK. Dia menuding KPK bermain kepentingan di balik pemanggilan Andi Arief.
"Karenanya, menimbulkan tanda tanya apakah saat ini KPK dalam memanggil saksi melalui pemberitaan? Atau ada kepentingan lain?," ujarnya.
KPK memastikan penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan sesuai dengan data kediaman Andi Arief di Cipulir, jakarta Selatan. Namun, Andi Arief menbantah keras hal itu lantaran dia beralamat asli di Provinsi Lampung.
(ALf/Nang)