Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengemukakan bahwa dia belum mendapatkan informasi detail mengenai ketentuan penggunaan sisa dana jika hanya separuh dari alokasi 40 persen Dana Desa yang bisa digunakan untuk BLT.
"Apakah sisanya itu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain atau akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran?" katanya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen), program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit delapan persen dari alokasi Dana Desa untuk setiap desa, dan untuk program sektor prioritas lainnya.
(Ardn/Zya)