"Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99% instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98% instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para penjabat kepala daerah agar tidak terjerumus dalam berbagai modus praktik korupsi tersebut. Meskipun, jabatan yang diemban ada penjabat kepala daerah hanya sementara waktu hingga nanti Pikada 2024. Diharapkan, para penjabat yng telah dilantik dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.
"Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," ucap Ali.
"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun," sambungnya.