Tangsel, Lenteranews - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik kasus suami dengan inisial JN (38) yang tega membunuh istrinya RK (25) di sebuah rumah kontrakan Jalan Rusa IV Kelurahan Pondok Raji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (16/6/2025)
"Masih dilakukan pendalaman (terkait motif) mohon waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan JN sebagai tersangka dan kasusnya tengah didalami oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal keributan antara RK dengan suaminya sampai terdengar suara tangisan sekitar pukul 19.00 WIB. RK kemudian tewas diduga dihabisi oleh suaminya.
"Saksi mengira bahwa hal tersebut mungkin ribut biasa dalam rumah tangga," kata Ade dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025).
Tetapi, sekitar pukul 23.00 WIB, saksi tidak mendengar suara tangisan korban dan sekitar pukul 23.50 WIB saksi mendengar suara tangisan anak dan ia mengira anak korban sedang rewel.
Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku mengetuk pintu rumah saksi dan saksi membuka pintu rumahnya.
"Selanjutnya melihat pelaku sedang menggendong anak (balita) dan berkata 'Pung, si Nisa sudah saya bunuh terserah dah sekarang pung saya mau diapain, mau panggil polisi boleh diserahkan ke massa gak apa-apa'," ucapnya.
Saat itu saksi kaget dan mencoba mencari warga yang masih terbangun. Akhirnya ia bersama tiga saksi lainnya mengecek ke dalam rumah pelaku dan menemukan korban sudah terbujur kaku ditutupi selimut serta melihat bercak darah di lantai dan tembok kamar tidur korban dan pelaku.
Kemudian saksi menghubungi hotline Polsek Ciputat Timur dan tim langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku dan olah TKP bersama tim Identifikasi Satreskrim Polres Tangerang Selatan.