"Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian disedot menggunakan selang dipindahkan melalui jerigen," ungkapnya.
"Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami," imbuh Romdhon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka mereka mengaku menimbun BBM tersebut untuk dijual kembali saat pemerintah menaikkan harga BBM. Namun, belum juga BBM naik, para tersangka keburu ditangkap pada 30 Agustus 2022.
Pemerintah sendiri resmi menaikkan harga BBM per hari ini, Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
"Rencananya mau dijual kembali ke warung-warung kecil untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.