1. IJTI menyambut baik kesamaaan pandangan pemerintah dengan masyarakat pers mengenai perlunya produk hukum yang mengatur operasi perusahaan teknologi penyelenggara platform digital.
2. Sekalipun sering dipopulerkan sebagai gagasan mengenai publisher rights, produk hukum yang secara khusus mengatur operasi penyelenggara platform digital ini harus benar benar ditujukan untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas melalui pembangunan ekosistem digital yang adil dan menjamin keberlanjutan serta kesehatan media yang mengusung jurnalisme berkualitas.
3. IJTI meminta Gugus Tugas Keberlanjutan Media dan Dewan Pers untuk berhati hati dan mempertimbangkan masak masak bentuk produk hukum yang akan dipilih.
4. Produk hukum tersebut harus mengacu pada tujuan utama dari gagasan ini, yakni terjaminnya jurnalisme berkualitas yang menjadi kepentingan dan aspirasi bersama masyarakat, para jurnalis dan perusahaan pers.