5. Konten produk hukum tersebut juga harus dijaga agar jangan sampai mengganggu atau bertentangan dengan prinsip prinsip kemerdekaan pers ataupun berkonsekuensi pada pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
6. IJTI meminta agar seluruh pemangku kepentingan pers aktif memantau dan memberikan masukan terhadap proses pemilihan bentuk produk hukum maupun penyusunan konten terkait pengaturan platform digital ini.
(Ib)