1. Pelaksana kebijaka publik.
2. Pelayan publik.
3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Gaji ASN
Dikarenakan ASN terbagi dalam dua status kepegawaian yakni PNS dan PPPK, tentu besaran gaji yang dapat diterima oleh ASN sangat tergantung pada golongan kerja berdasarkan status kepegawaiannya.
Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongannya
Daftar gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500