Awas! Mengendarai 120 Km/Jam di Tol Bisa Kena Tilang ELektronik

LenteraNEWS - Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Salah satu pelanggaran yang jadi incaran ETLE di jalan tol ini adalah batas kecepatan, di mana pengendara yang melebihi kecepatan 120 km/jam bakal ditindak. Bagaimana tanggapan komunitas mobil Ferrari?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, menegaskan kendaraan-kendaraan yang sudah melebihi batas kecepatan maksimal, pasti akan tertangkap kamera ETLE.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, (maka) pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi, akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Suhanan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Stanley Atmadja, menegaskan dukungannya terhadap segala aturan yang dibuat pemerintah. Stanley bahkan mengapresiasi kebijakan itu karena mirip seperti yang dilakukan negara-negara maju.

"Menurut saya Indonesia sudah memberlakukan peraturan lalu lintas (tersebut) sudah setara dengan negara maju. Itu merupakan peraturan yang sangat positif dalam berlalu lintas," kata Stanley kepada detikOto, Senin (28/3/2022).

Meski supercar seperti Ferrari sendiri diketahui memiliki tenaga besar dan paling enak dikendarai dalam kecepatan tinggi, Stanley tak mempermasalahkan adanya aturan tilang elektronik untuk batas kecepatan maksimal di tol itu. Sebab mobil Ferrari sendiri tidak mengejar top speed, melainkan akselerasi.

"Ya memang kalau kita lihat sudut pandang tersebut pasti terasa adanya pembatasan, akan tetapi performa dari Ferrari bukan hanya bisa dinikmati dalam top speed sebenarnya. Kenikmatan performa lebih kepada akselerasi yang cepat tanpa harus menembus maksimum speed. Dan proses pendinginan mesin sama sekali tidak tergantung dari kecepatan tinggi," tambah Stanley.

Sebagai informasi terkait batas kecepatan di tol, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

(Alf/Zya)