LEBAK - Truk angkutan barang yang melebihi dimensi dan ketentuan daya angkut (overdimension overload/ODOL) yang melintas di Wilayah hukum Polres Lebak akan ditindak Tegas.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa menegaskan, Pihaknya bukan saja akan melakukan sanksi Tilang, Truk angkutan barang yang melebihi dimensi tersebut akan diberikan tindakan tegas hukuman Penjara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kita berikan tindakan tegas kepada truk ODOL. Bisa tilang bahkan pidana, Kalau Pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL,” kata Kresna.
Kresna mennyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.