LEBAK - Polres Lebak telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan tujuh orang warga yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu (08/05) pukul 13.00 Wib. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.
“Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” kata Wiwin, Selasa (10/5/2022).
Wiwin menjelaskan, Insiden Penganiayaan ini bermula ketika Korban SA(43) hendak mencari motornya yang sebelumnya hilang di sebuah perkebunan yang berada di kampong Bangkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.
“Pada Pada Jumat (06/05) korban SA(43) kehilangan motor miliknya kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang. Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga, menuju lokasi tersebut dan memeriksa dikebun warga” jelas Wiwin.