LenteraNEWS - Menjelang bulan Ramadhan, Satgas COVID-19 kembali memberi pengingat bagi masyarakat yang hendak melakukan buka puasa bersama. Pasalnya baru-baru ini, Satgas COVID-19 menegaskan warga boleh melakukan aktivitas buka bersama, namun dilarang sambil mengobrol untuk menekan risiko penularan virus Corona.
Tak hanya dalam aktivitas buka puasa bersama, juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan masyarakat Indonesia harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas rutin lainnya di bulan Ramadhan. Tak lain sahur on the road (SOTR) dan ngabuburit.
"Prinsip utama protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Khususnya bagi tradisi rutin di bulan Ramadhan seperti sahur on the road, ngabuburit, buka puasa bersama maupun open house dimohon untuk tetap dipertimbangkan risiko penularan dan urgensinya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).
"Masyarakat diminta senantiasa perkembangan peraturan terkini yang berlaku di daerah domisili atau tujuan bepergian, maupun yang dikeluarkan instansi pekerjaan masing-masing," imbuh Prof Wiku.
Boleh Divaksin saat Berpuasa
Dalam kesempatan yang sama, Prof Wiku menyebut vaksinasi COVID-19 tetap bisa dilangsungkan saat beribadah puasa. Sebab mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menerima vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi akan terus dilakukan memasuki bulan Ramadhan karena sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa," pungkas Prof Wiku.
(Adr/Rhm)