Anggaran itu di bagi menjadi 5 pekerjaan diantaranya yaitu, Pembangunan Ruko, Revitalisasi Kios, Docking Kapal, Breakwater serta Pemagaran.
Pada tanggal 4 Januari 2021, Pihak Kepolisian telah berkirim surat Dengan Nomor B/14/1/Res.3.3/2021/Reskrim yang ditujukan kepada Yudi Heriawan yang diketahui merupakan Pejabat Eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Dalam Isi surat tersebut pada point 2 menjelaskan, bahwa Unit Tipidkor Sat Reskirim Polres Lebak Sedang melakukan Penyelidikan Peristiwa Kegiatan Break Water Pelabuhan Perikanan Binuangeun, Revitalisasi Tempat Pemasaran Ikan Kios/Ruko, Pekerjaan Docking Kapal, Pekerjaan Pemagaran atau Penataan Kawasan, Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan di Pelabuhan Perikanan Binuangeun Tahun Anggaran 2021.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan Penyeledikan terhadap Pekerjaan Proyek Pembangunan Tempat Pelabuhan Perikanan di Binuangeun.