LEBAK - Para Pengguna Fasilitas seperti Ruko dan Lapak di Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun mengeluhkan adanya Penarikan Retribusi ditengah pembangunan.
Amin salah satu pengguna fasilitas Lapak mengaku, ia di minta retribusi oleh Koordinator Retribusi KCD Banten Selatan.
Amin menjelaskan, ia juga sempat diminta uang sebesar 3jt Rupiah oleh Oknum Tersebut. Uang tersebut kata Amin, untuk menempati lapak yang disediakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Ia pun menolak untuk memberikan uang sebesar 3jt Rupiah tersebut kepada koordinator retribusi dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Selatan.
"Untuk Pembayaran (Retribusi-Red) Bulan oktober pak bulan 10," kata Amin, saat dikonfirmasi melalui Sambungan Selulernya, Kamis (04/11/2021).
"Iya pernah diminta 3jt, tapi engga saya kasih, ya saya tanya uang itu untuk apa," tambah Amin.
Amin memaparkan, dari Pengakuan Koordinator Retribusi kepada Amin, Koordinator Retribusi mengaku diperintah oleh atasannya untuk menagih uang sewa Lapak sebesar Rp.3jt Rupiah kepada Amin.
"Saya tanya ke dia (Koordinator Retribusi-Red), katanya dia habis menghadap atasan, dan diperintah untuk nagih (Sewa Lapak) ke Amin," jelasnya.
Masih kata Amin, dari pengakuan koordinator Retribusi uang sewa kios sebesar Rp.3jt tersebut diminta kepada pengguna fasilitas yang baru menempati kios.
"Kata dia, pengguna baru harus bayar Rp.3jt. Ya saya ga kasih, saya kan bukan orang baru (Pengguna Fasilitas)," jelas Amin.
Saat dikonfirmasi soal adanya penarikan retribusi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, Salah seorang yang mengambil Retribusi kepada Pengguna Fasilitas merupakan Koordinator Kios.
"Ini Gilang, Koordinator Kios, Bukan TKS (Tenaga Kerja Sukarela-Red) kita," kata Eli, saat dikonfirmasi, Kamis (04/11/2021).
Saat ditanya, soal tidak dibubuhkan stempel Kantor Cabang Dinas di Kwitansi Penarikan Retribusi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
*IbnuÂ