Masih kata Amin, dari pengakuan koordinator Retribusi uang sewa kios sebesar Rp.3jt tersebut diminta kepada pengguna fasilitas yang baru menempati kios.
"Kata dia, pengguna baru harus bayar Rp.3jt. Ya saya ga kasih, saya kan bukan orang baru (Pengguna Fasilitas)," jelas Amin.
Saat dikonfirmasi soal adanya penarikan retribusi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, Salah seorang yang mengambil Retribusi kepada Pengguna Fasilitas merupakan Koordinator Kios.
"Ini Gilang, Koordinator Kios, Bukan TKS (Tenaga Kerja Sukarela-Red) kita," kata Eli, saat dikonfirmasi, Kamis (04/11/2021).