Kini Kedua Pelaku yang di sangkakan pasal UUD Perikanan, akan dilimpahkan kepada PIHAK Kepolisian Polres Cilegon. Selanjutnya, Belasan Ribu Benur ini kemudian akan dikembalikan ke Pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu atau BKIPM Banten untuk kembali dilepaskan ke Habitatnya.
*MLK