LEBAK – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan menggelar sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Lobster kepada para Nelayan Penangkap Benih Bening Lobster.
“Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan,” Kata Kepala Bidang Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, Deri Permana saat di konfirmasi, Jum’at (07/08/2020).
Deri memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi disisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini. Ekonominya kita manfaatkan melalui budidaya, sumber dayanya kita tetap jaga dan lestarikan, yakni dengan mendorong upaya restocking," Tambahnya.
Deri menyampaikan aturan tersebut setidaknya mengatur 4 (empat) substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster. Empat ketentuan tersebut menurutnya sebagai bagian penting tata kelola pembudidayaan lobster yang lebih terukur dan bertanggungjawab.
“Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik jadi memang kewenangannya lebih banyak ada di KKP. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya, sehingga pengaturannya harus lebih ketat. Peran Pemda tentu sesuai kewenangannya, sifatnya lebih koordinatif juga pembinaan, tapi ketentuan perizinan pusat yang mengeluarkan,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dari beberapa nelayan dan ketua Kelompok usaha bersama ( KUB ) yang sudah mendaftarkan dan mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provisi Banten.
*(Humas KCD Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan)