Kedepan Pengusaha Perikanan Harus Bayar PNBP Melalui Timbangan Elektronik

SERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan simulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi jenis Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon. Uji coba timbangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi ini dilakukan dalam simulasi tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan simulasi ini dilakukan di PPN Kejawanan yang akan menjadi lokasi percontohan penarikan PNBP pasca produksi jenis Sumber Daya Alam Perikanan sebagai implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur. 

“Simulasi ini dilakukan dengan menimbang ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik. Sistem aplikasi juga telah dibangun, agar setelah dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan,” ungkap Zaini, saat menyaksikan langsung simulasi, (12/2/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, mekanisme penarikan PNBP pasca produksi jenis SDA Perikanan dimulai sejak kapal perikanan masuk ke pelabuhan perikanan dengan menyampaikan surat tanda bukti laporan kedatangan kapal (STBLKK). Dilanjutkan dengan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan oleh Pengolah Data bersama pelaku usaha untuk bersama-sama memastikan hasil penimbangan tercatat kedalam sistem aplikasi dan diketahui bersama.