KCD Kelautan dan Perikanan Banten Wilayah Selatan Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Lobster

Deri menyampaikan aturan tersebut setidaknya mengatur 4 (empat) substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster. Empat ketentuan tersebut menurutnya sebagai bagian penting tata kelola pembudidayaan lobster yang lebih terukur dan bertanggungjawab.

“Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik jadi memang kewenangannya lebih banyak ada di KKP. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya, sehingga pengaturannya harus lebih ketat. Peran Pemda tentu sesuai kewenangannya, sifatnya lebih koordinatif juga pembinaan, tapi ketentuan perizinan pusat yang mengeluarkan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dari beberapa nelayan dan ketua Kelompok usaha bersama ( KUB ) yang sudah mendaftarkan dan mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provisi Banten.

*(Humas KCD Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan)