LEBAK – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan menggelar sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Lobster kepada para Nelayan Penangkap Benih Bening Lobster.
“Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan,” Kata Kepala Bidang Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan, Deri Permana saat di konfirmasi, Jum’at (07/08/2020).
Deri memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi disisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini. Ekonominya kita manfaatkan melalui budidaya, sumber dayanya kita tetap jaga dan lestarikan, yakni dengan mendorong upaya restocking," Tambahnya.