TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membuka Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) yang beralamatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, lantai 2, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Cikokol, Kota Tangetang. Setiap hari Senin - Jumat, pukul 8.00 - 15.00 WIB.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, pembentukan Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.
“Sesuai SE (Surat Edaran) yang kami terima pembukaan Posko THR ini dua minggu sebelum hari lebaran atau hari raya idul fitri, dan tutup pada tanggal 29 April 2022 hari pertama cuti lebaran,” kata Ujang saat ditemui di kantornya, (20/04/22).
Ujang melanjutkan, hadirnya Posko THR ini sebagai pusat layanan para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR ataupun waktu pemberian THR.