TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memfasilitasi kalangan disabel untuk mencari pekerjaan. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan, sesuai amanah undang-undang, Pemerintah harus membantu dan memfasilitasi agar disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.
"Kita akan fasilitasi dan memberi pendampingan kepada mereka untuk memiiki kesempatan bekerja di setiap perusahaan. Pasalnya, perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 persen dari jumlah total tenaga kerja yang ada," jelasnya.
Lanjut Rudi, setidaknya ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan di salah satu PT PEMI di Balaraja, Kabupaten Tangerang.