"Dari surat edaran pertama Kementerian Kesehatan, kami langsung menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan untuk tidak meresepkan obat sirup. Lalu, kami juga langsung melakukan sosialisasi ke organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, IDI, dan sebagainya. Di surat edaran terbaru, ada list obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan. Dan teman-teman Puskesmas langsung mulai turun ke apotek dan toko obat untuk memastikan hanya menjual obat-obatan yang dinyatakan aman," lanjutnya.
Selain itu, Dinkes juga sudah menetapkan beberapa rumah sakit sebagai rumah sakit khusus, jika sewaktu-waktu kasus meningkat.
"Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Tangerang. Semua rumah sakit sebenarnya ada dokter spesialis anak dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Selain itu kami juga menetapkan rumah sakit khusus yaitu RSUD Kota Tangerang, RSUP Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci, dan RS Primaya. Ini kami persiapkan dengan melihat fasilitas dan dokter spesialis anak yang ada," ujar dr. Dini.
Dengan adanya kasus ini, dr. Dini mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk jangan panik.