"Alhamdulillah hasil yang diperoleh dari pengujian terhadap 25 sampel pangan yang diambil secara acak di Pasar Cisoka, semuanya memenuhi syarat (MS)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, menjelaskan, pihak Pemkab Tangerang memang sedang gencar-gencarnya bersama Loka POM melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Di tahun 2021 lalu, Dinkes Kabupaten Tangerang mencatat telah melakukan pemeriksaan kepada 131 apotek, 12 toko obat, dan 110 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). "Di tahun ini (2022) sampai bulan April, sudah ada kurang lebih 7 sarana toko obat dan toko kosmetika yang tidak berizin yang menjual oot yang telah kami lakukan penindakan berupa penutupan sarana dan penyitaan terhadap obat tertentu," lanjut Desi.
Dirinya berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini, kedepannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat illegal hingga pangan yang berbahaya. Mengingat, jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.