DPKP Kabupaten Tangerang, kata dia, juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang dengan harapan ikut membantu untuk memberi materi pelatihan pemotongan hewan kurban
Asep menjelaskan, kriteria hewan kurban adalah ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Jangan sampai sapi atau hewan lain yang akan dikurbankan belum cukup umur dan kondisinya tidak sehat.
"Hewan kurban yang halal adalah yang usianya sudah dua tahun. Sehat, sebelum disembelih terlebih dulu hewan kurban diperiksa kesehatannya, layak atau tidak, utuh atau tidak dan aman dikonsumsi," terangnya.
Selain itu, kata Asep, lalu lintas hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing dan domba sangat padat, sehingga perlu koordinasi dan pengawasan untuk mencegah menyebarkan penyakit hewan seperti Anthraks, PMK dan LSD.