Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dadang Basuki, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik akan dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing dan wilayah Kecamatan Jatiuwung.
Ia menjelaskan, TPA Rawa Kucing akan menjadi tempat pengolahan biologis dan mekanis sampah dan wilayah Jatiuwung akan menjadi tempat produksi energi listrik.
Nilai investasi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang sebesar Rp2,585 triliun menurut pemerintah kota.
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ditargetkan dimulai tahun 2023 dan pada tahun 2025 fasilitas tersebut ditargetkan sudah bisa beroperasi.