Ia juga mengatakan, naiknya angka realisasi investasi tersebut dikarenakan wilayah Kabupaten Tangerang masih tersedia zona peruntukan industri yang tersebar di beberapa kecamatan (Tigaraksa, Cikupa, Balaraja, Pasarkemis, Kosambi, Pakuhaji, dll). Di sisi lain, Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Provinsi Banten ini juga diuntungkan dengan letak geografisnya yang sangat strategis atau dengan istilah lain untuk destinasi investasi.
“Selain memiliki hamparan zona industri, kita memiliki bonus geografi dan demografi. Yang dimaksud bonus tersebut yaitu Kabupaten Tangerang, dekat dengan Pusat Ibu Kota sebagai Pusat Perekonomian Negara, dekat dengan Bandara Internasional, dekat ke Pelabuhan Laut dan Peti Kemas, hal tersebut memberikan kemudahan untuk mobilisasi hasil produk, baik ke dalam maupun ke luar Kabupaten Tangerang,” kata Soma.
Dalam upaya untuk meningkatkan minat investor dan realisasi investasi, DPMPTSP Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk melihat kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut serta melakukan pendampingan pembuatan LKPM karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami.
“Pendampingan ini juga didasari oleh Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 5 Ayat ( c ) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Pembuatan LKPM tersebut dilakukan secara online melalui website oss.go.id sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan dan memiliki dampak ganda terhadap peningkatan realisasi investasi daerah Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.