"Karena tempat hiburan ini sudah beberapa kali kami tindak, baik pol pp, TNI, dan Polri. Bahkan sudah ditutup dan disegel, tapi malah dibuka lagi," katanya, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, hasil dari musyawarah ini merupakan yang terakhir dan harus dilakukan tindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam, “Kalau sudah seperti ini tidak ada toleransi lagi, ini berurusan dengan hukum, dan harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Namun, untuk teknis pelaksanaan penutupan tempat hiburan malam, pihaknya memerlukan pembahasan selanjutnya, “Termasuk tempat hiburan yang menempati tanah negara, akan kami bongkar. Kalau yang sewa, seperti rau, ramayana itu tidak boleh diperpanjang lagi,” ucapnya.