SERANG - Pemerintah Kota Serang secara tegas akan bertindak untuk melakukan penutupan terhadap seluruh lokalisasi Hiburan Malam yang berada di Wilayah Kota Serang. Hal ini seiring banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan Tempat Hiburan malam.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pihaknya akan melakukan pembahasan berasama seluruh jajaran untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM).
Syafrudin menjelaskan, Bahwa seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Serang kerap kali dilakukan penyegelan dan penutupan, Namun tetap membandel.
"Karena tempat hiburan ini sudah beberapa kali kami tindak, baik pol pp, TNI, dan Polri. Bahkan sudah ditutup dan disegel, tapi malah dibuka lagi," katanya, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, hasil dari musyawarah ini merupakan yang terakhir dan harus dilakukan tindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam, “Kalau sudah seperti ini tidak ada toleransi lagi, ini berurusan dengan hukum, dan harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Namun, untuk teknis pelaksanaan penutupan tempat hiburan malam, pihaknya memerlukan pembahasan selanjutnya, “Termasuk tempat hiburan yang menempati tanah negara, akan kami bongkar. Kalau yang sewa, seperti rau, ramayana itu tidak boleh diperpanjang lagi,” ucapnya.