THM Merpati Diduga Langgar Perda Kota Cilegon

THM Merpati Diduga Langgar Perda Kota Cilegon

Cilegon, LenteraNEWS - Tempat Hiburan Malam atau THM Merpati yang berada di Jalan Mayjend Soetoyo dipersoal. Keberadaan Tempat Hiburan Malam ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 dan Perda Nomor 2 Tahun 2003.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tempat Hiburan Malam atau THM Merpati terdapat Diskotik Hall yang baru dibuka menjadi magnet utama bagi para pengunjung, baik dari dalam kota maupun luar daerah. Selain Diskotik Hall, ada juga Kafe One Dollar, dan tempat karaoke.

Sebagai daya tarik pengunjung, Tempat Hiburan Malam atau THM Merpati  juga diduga menyediakan wanita malam dan minuman keras, untuk memanjakan para pengunjungnya.

"Tutupnya jam 03.00 WIB. kalo prempuan dan minuman pasti ada." kata salah seorang sumber, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (15/04/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, perputaran minuman keras (miras) di kawasan Merpati sangat besar dan relatif bebas, meskipun hal tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Cilegon.

Saat dikonfrimasi, pemilik dari Tempat Hiburan Malam atau THM Merpati yayan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.