Pemkot Cilegon Bertindak Tegas, Sejumlah Hotel yang Diduga Menjual Miras Akan Disegel

CILEGON - Penerapan program zero alkohol membuat sejumlah hotel elit tengah dibidik menjadi sasaran penyegelan oleh Pemerintah Kota Cilegon, karena diduga menyediakan minuman keras (miras) di lokasi restoran maupun lounge meeting. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001, yang mengatur tentang larangan peredaran barang haram tersebut. 

"Kami bertahap (melakukan penyegelan, red). Keberadaanya (alkohol, red) dimanapun berada. Perda nomor 5 itu kan untuk umum, tidak hanya kafe, namun berlaku bagi hotel juga," kata Juhadi saat diwawancara, Rabu (12/10/2022). 

Juhadi menegaskan, pihaknya kini tengah gencar melaksanakan kegiatan pengawasan kepada tempat usaha yang dicurigai menyediakan miras tanpa pandang bulu, mulai dari usaha mikro kecil menengah seperti warung jamu hingga yang besar layaknya hotel.