Berdasarkan pantauan di lapangan, perputaran minuman keras (miras) di kawasan Merpati sangat besar dan relatif bebas, meskipun hal tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Cilegon.
Saat dikonfrimasi, pemilik dari Tempat Hiburan Malam atau THM Merpati yayan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.