Cilegon - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Banten menolak menerbitkan Paspor milik 150 Warga Negara Indonesia, lantaran terindikasi korban Tindak Pindana Perdagangan Orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Dany Firmansyah mengatakan, selama Januari hingga Juni tahun 2023, pihaknya sudah menolak dan menunda paspor 150 WNI yang diduga korban TPPO.
"Selama tahun 2023 Kanim Kelas II Cilegon melakukan penolakan maupun penundaan terhadap WNI yang diduga korban TPPO" kata Dany di kantornya Selasa ( 20/06/2023).
Menurut Dany, 150 WNI diduga korban TPPO melakukan permohonan pembuatan paspor dengan negara tujuan Malaysia dan Arab Saudi.