Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Perdagangan Orang

SERANG - Ditreskrimum Polda Banten mengamankan sejumlah tersangka dari 3 Pelaporan Kasus yang terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak bulan Februari hingga Perbulan Juni 2023.

Pelaporan Kasus Pertama dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada bulan Februari 2023, Polda Banten mengamankan 4 Orang Tersangka dengan Inisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang diringkus di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Mereka ditangkap pada Tanggal 18 Februari 2023, yang dimana keempat Tersangka memberangkatkan 3 orang Wanita Inisial TW (22), NP (24), NS (33) ke Arab Saudi, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari Calon Tenaga Kerja. sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Sementara pada Bulan Mei 2023, Polda Banten kembali mengamankan Tersangka Berinsial RI (49) seorang Ibu Rumah Tangga, dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga.

Tersangka RI (49) berperan sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya Tersangaka RI tidak hanya seorang dir, dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO. Kepada Pihak Kepolisian, Tersanga RI mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 juta Rupiah dari 1 Orang Calon Tenga Kerja.

Pada Bulan Juni 2023, Polda Banten kembali meringkus Tersangka lain dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Berinisial NI (45) dan YD (40).

Kedua Tersangka ini berlaku sebagai Sponsor yang memberangkatkan MH (29) dengan janji akan mendapatkan Gaji sebesar 1.200 Real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia, tetapi Tersangka NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF (28) selaku suami dari MH korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Ditkrimum Polda Banten beserta Polres Jajaran mengungkap 3 Kasus. Total terasangka dalam kasus (TPPO) ini ada 7 orang. Kemudian untuk Korban ada 11 (Orang)." kata Kabid Humas  Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (12/6/2023).

Didik mengatakan, dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan mempekerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia. padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal.

Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.

"Modus Operandi terkait hal ini (TPPO), iming-iming gajih besar kepada masyarakat untuk di rekrut menjadi Tenaga Kerja namun tidak Legal alias Ilegal." tukasnya.

Dari hasil Keterangan para Terangka pada Pihak Kepolisian, para Tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp.3 juta Rupiah Hingga Rp. 6 Juta Rupiah dari 1 Korban yang diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Jadi (Tersangka) mendapkan Perorang (Keuntungan) 3 hingga 6 Juta Rupiah. Kemudian keterangan awal (korban) dalam penyelidikan gajih mereka awal 1200 (Riyal) namun pada saat pelaksanaannya mereka hanya mendapatkan 1.000 Riyal.

Akibat perbuatannya, 7 Tersangka yang terbukti Melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang terancam hukuman 3 hingga 15 Tahun Masa Tahanan.

"Ancaman Pidana yaitu sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang 3 Tahun dan Paling lama 15 Tahun (Penjara)." Jelas Didik.