Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Perdagangan Orang

SERANG - Ditreskrimum Polda Banten mengamankan sejumlah tersangka dari 3 Pelaporan Kasus yang terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak bulan Februari hingga Perbulan Juni 2023.

Pelaporan Kasus Pertama dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada bulan Februari 2023, Polda Banten mengamankan 4 Orang Tersangka dengan Inisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang diringkus di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Mereka ditangkap pada Tanggal 18 Februari 2023, yang dimana keempat Tersangka memberangkatkan 3 orang Wanita Inisial TW (22), NP (24), NS (33) ke Arab Saudi, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari Calon Tenaga Kerja. sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Sementara pada Bulan Mei 2023, Polda Banten kembali mengamankan Tersangka Berinsial RI (49) seorang Ibu Rumah Tangga, dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga.

Tersangka RI (49) berperan sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya Tersangaka RI tidak hanya seorang dir, dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO. Kepada Pihak Kepolisian, Tersanga RI mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 juta Rupiah dari 1 Orang Calon Tenga Kerja.