Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Dokter Klinik Di Ringkus

Ekspos Pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat Antigen

SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pemalsu surat rapid test antigen di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Lima orang tersangka diamankan salah satunya ada dokter. Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten.

“Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid test antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak" kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan. Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Ade, dari lima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid test antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF. “Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.