Ini Syarat Mudik Lebaran Menggunakan Transportasi Pesawat

LenteraNEWS - Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat sudah bisa dicek. Sebelum memesan tiket pesawat, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerbangan terbaru untuk mudik Lebaran 2022.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagi yang Sudah Booster

Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagaimana Jika Belum Booster?

Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah:

Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:

- Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:
- Surat keterangan dokter umum
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan