Didik mengatakan, dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan mempekerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia. padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal.
Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.
"Modus Operandi terkait hal ini (TPPO), iming-iming gajih besar kepada masyarakat untuk di rekrut menjadi Tenaga Kerja namun tidak Legal alias Ilegal." tukasnya.
Dari hasil Keterangan para Terangka pada Pihak Kepolisian, para Tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp.3 juta Rupiah Hingga Rp. 6 Juta Rupiah dari 1 Korban yang diberangkatkan ke Arab Saudi.