Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Perdagangan Orang

"Jadi (Tersangka) mendapkan Perorang (Keuntungan) 3 hingga 6 Juta Rupiah. Kemudian keterangan awal (korban) dalam penyelidikan gajih mereka awal 1200 (Riyal) namun pada saat pelaksanaannya mereka hanya mendapatkan 1.000 Riyal.

Akibat perbuatannya, 7 Tersangka yang terbukti Melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang terancam hukuman 3 hingga 15 Tahun Masa Tahanan.

"Ancaman Pidana yaitu sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang 3 Tahun dan Paling lama 15 Tahun (Penjara)." Jelas Didik.