Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Perdagangan Orang

Pada Bulan Juni 2023, Polda Banten kembali meringkus Tersangka lain dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Berinisial NI (45) dan YD (40).

Kedua Tersangka ini berlaku sebagai Sponsor yang memberangkatkan MH (29) dengan janji akan mendapatkan Gaji sebesar 1.200 Real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia, tetapi Tersangka NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF (28) selaku suami dari MH korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Ditkrimum Polda Banten beserta Polres Jajaran mengungkap 3 Kasus. Total terasangka dalam kasus (TPPO) ini ada 7 orang. Kemudian untuk Korban ada 11 (Orang)." kata Kabid Humas  Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (12/6/2023).