Diharapkan dengan adanya fokus terhadap sejumlah isu tersebut dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Bawaslu mengimbau para pemantau pemilu yang telah terakreditasi dapat memastikan adanya penguatan pemantauan di seluruh tahapan sesuai fokus isu dan tahapan masing-masing lembaga pemantau.
Hingga saat ini tercatat total 193 lembaga yang mengkoordinasi ke Bawaslu, 157 di antaranya baru melakukan konsultasi. Sementara yang mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 16 lembaga, di Bawaslu RI sebanyak 20 lembaga.
Data tersebut akan terus bertambah mengingat pendaftaran pemantau dibuka hingga H-7 hari pemungutan suara. Berikut daftar 20 lembaga resmi pemantau nasional untuk mengawasi pemilu:
1. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
6. Netfid Indonesia
7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
8. PERLUDEM
9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
10. Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus)
11. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
12. KORPS HMI-WATI (KOHATI)
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI)
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneisa (GMNI)
15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
18. Pijar Kedilan
19. Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR)
20. KIPP Indonesia.
(Rhm)