PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah mengirimkan surat kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita, agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik terutama menjelang Pilkada Pandeglang.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, di dalam surat itu Bawaslu mengimbau agar bupati yang akan maju di pilkada tidak memanfaatkan bansos untuk kampanye pencalonan dirinya.
“Kalau terkait bantuan sosial apapun bentuknya termasuk bantuan Covid-19 memang kami himbau untuk tidak disalahgunakan kepentingan politik apapun dan politik siapapun, bantuan ya murni bantuan saja,” Kata Ade, Jumat (07/08/2020).
Ade mengatakan, surat imbauan yang dikirimkan pada Bupati Pandeglang merupakan upaya pencegahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dari calon petahana. Sebab, mungkin saja penyalahgunaan itu dilakukan demi memuluskan pencalonan dirinya.
“Ini dalam rangka pencegahan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ke depannya bisa saja terjadi. Beberapa bulan ke belakang kami bersurat pada Bupati Pandeglang untuk tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kepentingan politik di daerah, isinya imbauan dari Bawaslu sebagai bentuk pencegahan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah imbauan itu terkait maraknya bantuan sosial yang ditempel stiker Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, menurutnya itu termasuk salah satunya.
“Semuanya aja, bentuk bantuan apapun tidak boleh disalahgunakan karena potensi penyalahgunaannya ada sebab bantuan itu akan terus ada,” ucapnya.
*(Red)