Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Aturan tersebut menjelaskan perlindungan khusus bagi anak dilakukan dengan berbagai upaya yang harus dilakukan pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga negara. Beberapa di antaranya; penanganan yang cepat, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
Kemudian, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak pada setiap proses peradilan. Pada Pasal 1 PP tersebut ditegaskan yang dimaksudkan dengan Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada di dalam kandungan.
*Red