JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP itu merupakan turunan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71C Undang-undang Nomor 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam PP yang diteken Jokowi dan diundangkan pada 10 Agustus 2021 itu termuat 95 pasal. Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan anak, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.
Dalam aturan itu tercantum daftar anak yang perlu mendapat perlindungan khusus. Setidaknya ada 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara. Mereka adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV dan AIDS; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.