LenteraNEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Baubau, Sulawesi Tenggara. Sikap itu diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi ini.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," terang Adin dalam keterangan tertulis Sabtu (7/5/2022).
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kilogram (kg) sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.
"Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami," ujar Adin.
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.
(Adr/Alf)